TURN BACK CRIME

Selasa, 28 Februari 2017

PRINSIP- PRINSIP POLMAS


Prinsip - prinsip penyelenggaraan Polmas meliputi:

  1. Komunikasi intensif : praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan;
  2. Kesetaraan : asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompok-kelompok rentan lainnya;
  3. Kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
  4. Transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
  5. Akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
  6. Partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri;
  7. Personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
  8. Desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah;
  9. Otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya; 
  10. Proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan,ketertiban dan penegakan hukum;
  11. Orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
  12. Orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Sumber: Dikutip dari Peraturan KAPOLRI No.7 Tahun 2008

SURAT KEPUTUSAN NO. POL. SKEP /831/XI/2005

SURAT KEPUTUSAN
NO. POL. SKEP/831/XI/2005

Tentang

 PEDOMAN
 PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
 
  1. Bahwa dalam rangka memantapkan penugasan Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam membangun kemitraan dengan Kelompok Sadar Kamtibmas di wilayah kerjanya maka dipandang perlu dibuat suatu pedoman tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  2. Bahwa untuk dapat diberlakukan dan dilaksanakan maka Pedoman pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas perlu disyahkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  3. Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  4. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat.
  5. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/77/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.


MEMUTUSKAN
  Menetapkan :
 
  1. Mengesahkan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
  2. Menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  3. Menyatakan tidak berlaku lagi Buku Petunjuk Lapangan tentang Pola Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas No.Pol. : Bujuklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992.
  4. Menyatakan bahwa semua organisasi Kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas yang selama ini dibentuk dalam berbagai nama organisasi yang berbeda pada dasarnya merupakan bagian dari organisasi Kelompok Sadar Kamtibmas yang sejak saat ini disingkat Pokdar Kamtibmas.
  5. Pedoman pembentukan dan pembinaan Pokdar Kamtibmas ini berlaku bagi seluruh kakaran Polri untuk dilaksanakan.
  6. Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri atau perubahan Surat Keputusan Naskah Sementara ini setelah masa uji coba selama-lamanya 2 (dua) tahun.
  7. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2005
A.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEOPS

Drs. DIDI WIRYADI, MBA
INSPEKTUR JENDERAL POLISI