TURN BACK CRIME

Selasa, 28 Februari 2017

PRINSIP- PRINSIP POLMAS


Prinsip - prinsip penyelenggaraan Polmas meliputi:

  1. Komunikasi intensif : praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan;
  2. Kesetaraan : asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompok-kelompok rentan lainnya;
  3. Kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
  4. Transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
  5. Akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
  6. Partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri;
  7. Personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
  8. Desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah;
  9. Otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya; 
  10. Proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan,ketertiban dan penegakan hukum;
  11. Orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
  12. Orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Sumber: Dikutip dari Peraturan KAPOLRI No.7 Tahun 2008

SURAT KEPUTUSAN NO. POL. SKEP /831/XI/2005

SURAT KEPUTUSAN
NO. POL. SKEP/831/XI/2005

Tentang

 PEDOMAN
 PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
 
  1. Bahwa dalam rangka memantapkan penugasan Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam membangun kemitraan dengan Kelompok Sadar Kamtibmas di wilayah kerjanya maka dipandang perlu dibuat suatu pedoman tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  2. Bahwa untuk dapat diberlakukan dan dilaksanakan maka Pedoman pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas perlu disyahkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  3. Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  4. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat.
  5. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/77/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.


MEMUTUSKAN
  Menetapkan :
 
  1. Mengesahkan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
  2. Menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  3. Menyatakan tidak berlaku lagi Buku Petunjuk Lapangan tentang Pola Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas No.Pol. : Bujuklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992.
  4. Menyatakan bahwa semua organisasi Kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas yang selama ini dibentuk dalam berbagai nama organisasi yang berbeda pada dasarnya merupakan bagian dari organisasi Kelompok Sadar Kamtibmas yang sejak saat ini disingkat Pokdar Kamtibmas.
  5. Pedoman pembentukan dan pembinaan Pokdar Kamtibmas ini berlaku bagi seluruh kakaran Polri untuk dilaksanakan.
  6. Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri atau perubahan Surat Keputusan Naskah Sementara ini setelah masa uji coba selama-lamanya 2 (dua) tahun.
  7. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2005
A.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEOPS

Drs. DIDI WIRYADI, MBA
INSPEKTUR JENDERAL POLISI

Konsolidasi Sub Sektor PADURENAN dan CIMUNING

Konsolidasi antar subsektor Cimuning dan Padurenan oleh jajaran pengurus kedua subsektor dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kekompakan antar dua wilayah. Selain itu juga membahas beberapa hal yang up to date di lingkungan kedua wilayah.





Selasa, 21 Februari 2017

Giat SUB SEKTOR MUSTIKASARI

Selasa tgl. 21-02-2017 jam 09.00 wib bhabin mustikasari Aiptu Sarjono gabung dgn babinsa peltu sumardi dan serma purmudi giat pemantauan genangan di perempatan pasar PTI rw 07 yang perbatasan dgn wilayah tambun kab. Bekasi.  Air dijalan lk 10-15 cm namun msh bisa dilalui kendaraan roda 2 dan 4, tidak sampe masuk kerumah warga. Aliran air Sungai/ kali sdh meluap. Sit aman tka






. Pengerukan saluran air  yg menyebabkan halaman sekolah SDN Mustikasari III tergenang yg dilaksanakan oleh Dinas PU kota Bekasi. Hadir al.
Camat mustikajaya
Danramil Bantar
 gebang.
Lurah Mustikasari
Kepala LH Mustikajaya
Bhabinkamtibmas
Babinsa 1dan 2
Dll.
Saluran nantinya di hubungkan dgn sodetan dari wil rw 09 griya.
Dilanjutkan di SD Mustikasari III Jl. Caringin Rt 05/01 Kel. Mustikasari. Ketinggian air di halaman lk.15-20 cm tidak sampe menggenangi ruangan kelas. Kegiatan belajar mengajar sdh 2 hari /senin dan selasa diliburkan.


Senin, 20 Februari 2017

PEMANFAATAN FREKUENSI RADIO UNTUK KOMUNIKASI




Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu luang. Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir pada mulanya.

Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga menggunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal ini akan dirasakan setelah bergabung.

Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota amatir radio untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun mendapatkan ijin untuk penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).

Frekuensi radio termasuk ke dalam sumber daya alam yang terbatas, yang artinya tidak semaunya kita bisa menfaatkan sumber daya teserbut. Dan oleh karenanya pemerintah mengatur penggunaannya melalui beberapa peraturan yang berupa UU, PP maupun Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dikatakan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri. Selanjutnya pada ayat (3) bahwa ketentuan mengenai perizinan diatur dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut PP No.52 Tahun 2000 dalam pasal 41 dan 42 dikatakan bahwa pemanfaatan radio untuk alat komunikasi meliputi :

  1. Komunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
  2. Kegiatan amatir radio untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
  3. Komunikasi untuk kegiatan kemasyarakatan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya dalam UU dan PP tersebut yang dimaksud dengan penyelenggara telekomunikasi meliputi:
  1. Perseorangan yaitu amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk
  2. Instansi pemerintah
  3. Dinas khusus
  4. Badan hukum

Dari uraian di atas seyogyanya setiap pemilik atau pengguna radio komunikasi mengurus izin penggunaan radio, terutama untuk penyelenggara komunikasi radio secara perseorangan. Di dalam pasal 59 PP No. 52 Tahun 2000 dikatakan bahwa menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan izin tertulis kepada menteri.

Dengan memahami beberapa peraturan di atas, maka silahkan saja teman-teman pengguna radio baik itu dari paguyuban maupun kelompok (komunitas) di dalam masyarakat untuk mengajukan izin penggunaan frekuensi radio. Perihal pengajuan izin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8 /2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

Teman-teman bisa memilih mengajukan Izin Amatir Radio (IAR) melalui ORARI dan akan mendapatkan Call Sign. Teman-teman bisa pula mengajukan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan akan mendapatkan 10.28.

Minggu, 19 Februari 2017

Banjir Minggu 19 Feb 2017

Bersama dengan ibu Lurah Padurenan menunjau lokasi yang tergenang air setelah hujan sepanjang hari pada hari ini mi ggu 19 Februari 2017. Titik terkasinya genangan salah satu di Wilayah RW 006 Padurenan Mustikajaya.






Salah satu lokasi banjir di Belakang Perumahan Royal Park wilayah RW 06 Padurenan.

Perumahan Vida Bantar Gebang Bekaai. Banjir Perdana. 

Sabtu, 18 Februari 2017

Cipta Kondisi Minggu Dini hari

Pokdar Subsektor Cimuning dan bimaspol , Minggu, 19 Februari 2017 dini hari menggelar operasi Cipta Kondisi lingkungan kelurahan Cimuning. Di awali dari pintu gerbang perumahan Bekasi Timur Regency bergerak menyusuri jalan jalan dan komplek sekelurahan Cimuning yang sering terjadi kerawanan.

Rabu, 15 Februari 2017

Rabu Cerah


Selamat malam rekan rekan Pokdar Kamtibmas. Hari ini Rabu 15 Februari 2017 telah dilaksanakan Pilkada serentak diberbagai provinsi dan kabupaten kota. Sejauh ini 8.19 TKA secara umum. Mudah mudahan kondusif ke depannya. Apapun hasilnya ...menang dan kalah selalu ada dan jangan lupa kepentingan Nasional demi Keutuhan NKRI.

Kita seharian memonitor saja dari jauh dan lewat media sambil ngopi.

Sabtu, 11 Februari 2017

Giat Sabtu Sore Dukuh Zamrud







Sinergi Elemen Masyarakat Kamtibmas

Padurenan, Sabtu 11 Februari 2016.
Saore ini beberapa elemen masyarakat di Mustikajaya mengadakan penertiban pedagang kaki lima di wilayah perumahan dukuh Zamrud Padurenan Mustikajaya Kota Bekasi.



 Dipimpin langsung Lurah Padurenan, Kapolsek Bantargebang, Komandan satpol PP kota Bekasi dan juga Danramil Bantargebang. Elemen masyarakat lain yang membantu adalah Linmas Mustikajaya, Satpol PP, Anggota Polsek Bantargebang, Pokdar Kamtibmas Sub Sektor Padurenan, sektor Mustikajaya.







Operasi sore ini berjalan aman tertib dan kondusif.

Selasa, 07 Februari 2017

MANFAAT RADIO PANCAR ULANG

 
Repeater atau Radio Pancar Ulang disingkat RPU dibangun dengan tujuan utama untuk memperluas jangkauan komunikasi melalui radio. Kita tahu bahwa signal VHF mempunyai keterbatasan daya jelajah, karena memang sifat gelombang VHF berbeda dengan gelombang HF yang biasa dipakai untuk komunikasi jarak jauh (DX), hal ini sesuai dengan karateristik gelombang HF yang dapat dipantulkan oleh lapisan ionosfera dari atmosfer bumi. Oleh karena itu komunikasi pada gelombang HF sangat dipengaruhi oleh propagasi gelombang radio.

Berbeda dengan karateristik gelombang HF, pada gelombang VHF memang ideal untuk komunikasi terestrial jarak pendek, dengan kisaran umumnya agak lebih jauh dari line-of-sight dari pemancar. Di samping itu gelombang VHF juga kurang dipengaruhi oleh propagasi dan interferensi dari peralatan listrik dibandingkan dengan frekuensi yang lebih rendah. Meskipun lebih mudah diblokir oleh fitur darat dari HF dan frekuensi yang lebih rendah, tetapi jarang dipengaruhi oleh bangunan dan benda-benda penting lainnya kurang dari frekuensi UHF.

Pada tahun 1980 sd 1990 adalah masa-masa kejayaan dari radio  VHF atau UHF. Dengan terbatasnya jarak jangkau, membuat pengguna merasa tertantang untuk meningkatkan jarak jangkau radio pada band VHF / UHF tsb, maka dibuat berbagai macam bentuk, jenis directional antenna, sebut saja seperti Multi Beam, ZL, delta Loop, qubical quad dan agar jaraknya lebih jauh lagi yagi antenna tsb dibuat puluhan element. Pada saat ini juga dikenal antena omni untuk menaikkan daya jelajah radio yang biasanya menggunakan antena V2R modif, G7, Ring O dll. , kemudian antena-antena tersebut ditenggerkan pada tower hingga pada ketinggian 30 meter, ditambah rotator antenna, booster dll.
 
Baca selengkapnya (dikutip dari Blog RAPI Mustikajaya-2015)

KITA MASUK YANG MANA

Dari sekian kali berdiskusi di Sekber.... saya dapat teori baru dari pak Hasan tentang teori Maslow.
Berikut buat introspeksi dan renungan.

Hierarki Kebutuhan Maslow



Kebutuhan Fisiologis (Kebutuhan Primer)
Kebutuhan paling dasar pada setiap orang adalah kebutuhan fisiologis yakni kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya secara fisik.  Kebutuhan-kebutuhan itu seperti kebutuhan akan makanan, minuman, tempat berteduh, seks, tidur dan oksigen.  

Kebutuhan-kebutuhan fisiologis adalah potensi paling dasar dan besar bagi semua pemenuhan kebutuhan di atasnya. Manusia yang lapar akan selalu termotivasi untuk makan, bukan untuk mencari teman atau dihargai. Manusia akan mengabaikan atau menekan dulu semua kebutuhan lain sampai kebutuhan fisiologisnya itu terpuaskan. 

Di masyarakat yang sudah mapan, kebutuhan untuk memuaskan rasa lapar adalah sebuah gaya hidup. Mereka biasanya sudah memiliki cukup makanan, tetapi ketika mereka berkata lapar maka yang sebenarnya mereka pikirkan adalah citarasa makanan yang hendak dipilih, bukan rasa lapar yang dirasakannya. Seseorang yang sungguh-sungguh lapar tidak akan terlalu peduli dengan rasa, bau, temperatur ataupun tekstur makanan.

Kebutuhan fisiologis berbeda dari kebutuhan-kebutuhan lain dalam dua hal .  
Pertama, kebutuhan fisiologis adalah satu-satunya kebutuhan yang bisa terpuaskan sepenuhnya atau minimal bisa diatas. Manusia dapat merasakan cukup dalam aktivitas makan sehingga pada titik ini, daya penggerak untuk makan akan hilang. Bagi seseorang yang baru saja menyelesaikan sebuah santapan besar, dan kemudian membayangkan sebuah makanan lagi sudah cukup untuk membuatnya mual. 
Kedua, yang khas dalam kebutuhan fisiologis adalah hakikat pengulangannya.  Setelah manusia makan, mereka akhirnya akan menjadi lapar lagi dan akan terus menerus mencari makanan dan air lagi, begitu seterusnya.

Sementara seseorang yang sudah mencapai kebutuhan di tingkatan yang lebih tinggi, maka kebutuhan minimal tersebut sudah terpenuhi dan mereka merasa yakin bahwa mereka dapat mempertahankan pemenuhan terhadap kebutuhan tersebut tanpa harus mencari-carinya lagi, jika kebutuhan minimal sudah terpenuhi seseorang akan cenderung mencari kebutuhan yang lebih tinggi, yaitu kebutuhan rasa aman.

Kebutuhan Akan Rasa Aman
Setelah kebutuhan-kebutuhan fisiologis terpuaskan secukupnya, muncullah apa yang disebut Maslow sebagai kebutuhan-kebutuhan akan rasa aman. Kebutuhan-kebutuhan akan rasa aman ini diantaranya adalah rasa aman fisik, stabilitasketergantungan, perlindungan dan kebebasan dari daya-daya mengancam seperti perangterorisme, penyakit, takut, cemas, bahaya, kerusuhan dan bencana alam. Kebutuhan akan rasa aman berbeda dari kebutuhan fisiologis karena kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi secara total.  Manusia tidak pernah dapat dilindungi sepenuhnya dari ancaman-ancaman meteor, kebakaran, banjir atau perilaku berbahaya orang lain.

Menurut Maslow, orang-orang yang tidak aman akan bertingkah laku sama seperti anak-anak yang tidak aman. Mereka akan bertingkah laku seakan-akan selalu dalam keadaan terancam besar. Seseorang yang tidak aman memiliki kebutuhan akan keteraturan dan stabilitas secara berelebihan serta akan berusaha keras menghindari hal-hal yang bersifat asing dan yang tidak diharapkannya.

Kebutuhan Akan Rasa Memiliki Dan Kasih Sayang
Jika kebutuhan fisiologis dan kebutuhan akan rasa aman telah terpenuhi, maka muncullah kebutuhan akan cinta, kasih sayang dan rasa memiliki-dimiliki. Kebutuhan-kebutuhan ini meliputi dorongan untuk bersahabat, keinginan memiliki pasangan dan keturunan, kebutuhan untuk dekat pada keluarga dan kebutuhan antarpribadi seperti kebutuhan untuk memberi dan menerima cinta. 

Seseorang yang kebutuhan cintanya sudah relatif terpenuhi sejak kanak-kanak tidak akan merasa panik saat menolak cinta. Ia akan memiliki keyakinan besar bahwa dirinya akan diterima orang-orang yang memang penting bagi dirinya. Ketika ada orang lain menolak dirinya, ia tidak akan merasa hancur. 

Bagi Maslow, cinta menyangkut suatu hubungan sehat dan penuh kasih mesra antara dua orang, termasuk sikap saling percaya[  Sering kali cinta menjadi rusak jika salah satu pihak merasa takut jika kelemahan-kelemahan serta kesalahan-kesalahannya. Maslow juga mengatakan bahwa kebutuhan akan cinta meliputi cinta yang memberi dan cinta yang menerima. Kita harus memahami cinta, harus mampu mengajarkannya, menciptakannya dan meramalkannya. Jika tidak, dunia akan hanyut ke dalam gelombang permusuhan dan kebencian.

Kebutuhan Akan Penghargaan
Setelah kebutuhan dicintai dan dimiliki tercukupi, manusia akan bebas untuk mengejar kebutuhan akan penghargaan.  Maslow menemukan bahwa setiap orang yang memiliki dua kategori mengenai kebutuhan penghargaan, yaitu kebutuhan yang lebih rendah dan lebih tinggi.  

Kebutuhan yang rendah adalah kebutuhan untuk menghormati orang lain, kebutuhan akan statusketenarankemuliaanpengakuan perhatian, reputasiapresiasimartabat, bahkan dominasi.  

Kebutuhan yang tinggi adalah kebutuhan akan harga diri termasuk perasaan, keyakinan, kompetensi, prestasi, penguasaan, kemandirian dan kebebasan.  Sekali manusia dapat memenuhi kebutuhan untuk dihargai, mereka sudah siap untuk memasuki gerbang aktualisasi diri, kebutuhan tertinggi yang ditemukan Maslow.

Konsolidasi dan Komunikasi

Tempat kumpul kami di Jalan Benda Padurenan, teman teman menyebut tempat kita kumpul ini adalah SEKBER atau sekretariat bersama. Sejak dari awalnya di tempat sering dipakai kumpul beberapa teman yang hobby berkomunikasi dengan Radio. Mereka ini terdiri dari berbagai anggota maupun pengurus perkumpulan dari berbagai Organisasi Radio seperti ORARI, RAPI, Paguyuban Radio, Linmas, dan tak ketinggalan tetntunya Pokdar Kamtibmas.


Secara umum anggota dari sekber ini adalah orang yang sama dalam hal visi maupun misi. Ibaratnya kumpulan orang orang yang mempunyai kepedulian terhadap kamtibmas datang dari berbagai kalangan dan kumpulan. Di tempat ini pula sering ide ide muncul baik untuk kegiatan yang sifatnya baru maupun pengembangan dari beberapa kegiatan yang pernah ada. Namun tujuannya adalah satu, menjalin silaturahmi antar anggota perkumpulan maupun organisasi dengan landasan yang sama yaitu kepedulian terhadap kamtibmas, selain itu juga menciptakan Link dan Network yang nantinya digunakan demi kemajuan bersama. Dengan sharing dan saling berbagi informasi serta belajar bersama sama diharapkan dapat mendorong kemajuan organisasi dan juga kompetensi para anggotanya.


Semua berawal dari hobi yang sama yaitu Radio Komunikasi, digunakan bukan hanya sekedar buat ngobrol dan cuap cuap..sampai ada lomba menthung, ada manfaat lain yang bisa diberdayakan untuk mendukung terciptanya kondisi di masyarakat yang tertib dan aman. Sehingga fungsi komunikasi menggunakan perangkat radio ini bisa maksimal juga untuk mendukung  Kamtibmas.

Jadi yang mau bergabung ayo kita berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi di SEKBER. Menjadi orang yang berwawasan luas dan berpikiran bijaksana. Jangan sampai 1/2 lamda.

Senin, 06 Februari 2017

KODE / SANDI HT

Sebagai anggota pokdar kamtibmas harus paham kode kode berikut ini agar lebih jelas dan lancar dalam menyampaikan berita.

1. SANDI ANGKA

 
1-1 = Hubungi per telepon
1-4 = Ingin bicaradiudara (langsung)

3-3 = Kualitas suara jelek
3-3L = Kecelakaan korban luka
3-3M = Kecelakaan korban material
3-3K = Kecelakaan korban meninggal
3-3KA = Kecelakaan kereta api
3-4-K = Kecelakaan, korbanmeninggal, pelaku melarikan diri
4-4 = Penerimaan jelek
5-5 = Penerimaan baik
8-4 = Tespesawat/penerimaannya
8-6 = Dimengerti
8-7 = Disampaikan
8-8 = Ingin berjumpa langsung


10-2 = Posisi/keberadaan
10-4 = Diterima
10-4 = roger that
10-8 = Menuju
1-1-2 = Emergency / darurat
2-8-5 = Pemerkosaan
3-0-3 = Perjudian
3-0-1= lagi kimpoi
3-3-8 = Pembunuhan
3-6-3 = Pencurian
3-6-5 = Perampokan
8-1-0 = Pembunuhan
8-1-1 = Hidup
8-1-2 = Berita agar diulangi (kurangjelas)
8-1-3 = Selamat bertugas
8-1-4 = Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 = Cuaca
8-1-6 = Jam/waktu


8-1-9 = Situasi
8-1-10 = Komandan


2. SANDI ALPHABET
LOKAL/INDONESIA
A=Ambon
B=Bandung
C=Cepu
D=Demak
F=Flores
G=Garut
H=Halong
I=Irian
J=Jepara
K=Kendal
L=Lombok
M=Medan
N=Namlea
O=Opak
P=Pati
Q=Quibek
R=Rembang
S=Solo
T=Timor
U=Ungaran
V=Viktor
W=Wilis
X=Ekstra
Y=Yongki
Z=Zainal

3. SANDI ALPHABET INTERNASIONAL
A=Alpha
B=Bravo
C=Charlie
D=Delta
E=Echo
F=Foxtrot
G=Golf
H=Hotel
I=India
J=Juliett
K=Kilo
L=Lima
M=Mike
N=November
O=Oscar
P=Papa
Q=Quebec
R=Romeo
S=Sierra
T=Tango
U=Uniform
V=Victor
W=Whiskey
X=X-Ray
Y=Yankee
Z=Zulu

4. SANDI KATA
Taruna = Berita
Gelombang = Jam/waktu
Semut = Pelajar
Lalat = Mahasiswa
Pangkalan = Rumah/kediaman
Cangkulan = Kantor/tempatkerja
Gajah = Derek
Cicak = KPK <- pemulungs
Komando = Kantor polisi
Tikar = Surat
Buntut tikus = Antenapendek (HT)
Belalai gajah = Antenaatas
Bandeng = Mayat
Laka = Kecelakaan
Jaya 65 = Kebakaran
Timor Kupang Pati = Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati = Telepon
Timor Kupang Ambon = TerKendali Aman
Halong Timur = Handy Talky (HT)
Halong Pati = Hand Phone (HP)
Kupang Rembang = KendaRaan
Kupang Ambon = KeretaApi
Wilis Kendal = Walikota
Kendal Cepu = KeCamatan
Kendal Lombok = KeLurahan
Rembang Wilis = RW
Rembang Timur = RT
Rembang Rembang = Serse
Rembang Solo = RumahSakit
Rembang Pati = Rupiah
AnakKijang = Pencuri/Tersangka
Angkot cipayung-ciracas = T-14-Koperasi Wahana Kalpika
Ambon Demak = Angkatan Darat
Ambon Lombok = Angkatan Laut
Ambon Ungaran = Angkatan Udara
Pati Medan = Polisi Militer
Timor Medan = Tamu/Teman
Lombok-Lombok = LaluL intas
Timor Lombok = Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
Sepi = Senjata Api
Sajam = Senjata Tajam
Curat = PencurianDenganPemberatan
Curas = Pencurian Dengan Kekerasan
Curanmor = Pencurian Kendaraan Bermotor
Bandung Umar Solo = BUS
Medan-Medan = Metro Mini
Pati Demak Irian = Jam/Waktu
Solo Medan Pati = Pelajar
Solo Medan Ungaran = Mahasiswa
Solo Timur Medan = Rumah/Kediaman
Opak Kendal Jepara = Kantor/Tempat Kerja
Opak Pati Solo = Derek
Lombok Pati = Kantor Polisi
Lombok Irian = Surat
Lombok Demak = Antena Pendek (HT)
Bandung-Bandung = Barang Bukti (BB)
Bandung2 Padat = Makan
Bandung2 Medan = Bahan Bakar Minyak
Lampiran/Ambon = Istri
Monik = Anak
Solo Bandung = Stand By
Solo Garut = SiaGa
Medan Demak = Meninggal Dunia
Pati Ambon Medan = Pengamanan
Ambon Pati-Pati = Apel
PalangHitam = Mobil Jenazah
Demak Pati Kendal = Dinas Pemadam Kebakaran
wayang = intel+serse
panah = polantas
Sandi PangkatKesatuanPolisi
Kresna = Presiden
Bima = WakilPresiden
Timor Bandung I = Kapolri
Metro I = Kapolda
Timor I = Kapolres
Jajaran 1 = Kapolsek
Jajaran 2 = Wakapolsek
Jajaran 3 = Serse
Jajaran 4 = Sabhara
Jajaran 5 = Bimas/Babinkamtibmas
Jajaran 6 = Lantas/LaluLintas

ETIKA DALAM PENGGUNAAN RADIO KOMUNIKASI

Berikut kita contohkan etika berkomunikasi menggunakan perangkat HYT atau RIG. diambil dari salah satu organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia berikut ini :

Radio Komunikasi mungkin untuk orang awam seperti saya juga belum begitu mengerti tentang cara penggunaannya, karena radio komunikasi ini biasanya dipakai untuk komunikasi jarak jauh antar penduduk. Jadi ada baiknya jika mengulas mengenai etika dalam penggunaan radio komunikasi.
Penggunaan Stasiun KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia) juga mempunyai etika atau aturan tersendiri yang perlu dipatuhi oleh penggunanya. Keseragaman tata cara berkomunikasi perlu dihayati oleh setiap anggota Rapi. Tidak sedikit frekuensi yang semberawut digunakan oleh mereka yang tidak mempunyai pengetahuan tentang komunikasi radio sehingga banyak tata cara yang tidak benar ditularkan kepada yang lain. Sangat disayangkan bagi mereka yang mau saja ketularan. Oleh karena itu jangan mencontoh sesuatu jika tidak paham bahwa itu adalah benar, sebaiknya pergunakan tata cara yang betul-betul kita yakini itu benar.
Demikian juga dengan istilah, hindari istilah-istilah yang tidak dipahami arti, maksud dan kegunaanya, akan lebih baik tidak menggunakan istilah dan hanya menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar agar kita tidak ikut tertulah oleh hal-hal yang salah. Penggunaan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan baik dan benar oleh setiap anggota RAPI akan mencerminkan bagaimana citra dari Organisasi RAPI itu sendiri.
Oleh karena itu sangat penting bagi setiap anggota RAPI untuk dapat melaksanakan Tata Cara dan Etika berkomunikasi, mamahami dan melaksanaan aturan-aturan yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta memelihara dan mempertahankan disiplin komunikasi.
PERSIAPAN BERKOMUNIKASI
1. Penyelenggara Komunikasi Antar Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memiliki IKRAP , IPPKRAP dan KTA,
2. Nama Panggilan (10 – 28 ) yang dipergunakan hanya 10-28 yang tercantum di IKRAP yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, yang lain tidak boleh dipergunakan;
3. Untuk Station Tetap (Base Station), harus memasang papan nama yang diletakkan ditempat yang mudah dibaca, untuk station bergerak, harus pasang sticker dikaca depan sebelah kanan dan kaca belakang;
4. Sarana pendukung yang harus dipersiapkan untuk komunikasi :
§ Siapkan buku catatan / log book.
§ Siapkan Buku buku refenrensi yang kemungkinan diperlukan seperti Band Plan, Callbook dsb
§ Kode 10
§ Form Berita
§ Surat Ijin perangkat anda harus selalu bersama perangkat.
§ Sesuaikan Jam anda dalam waktu Universal Time Coordinate (UTC) WIB
5. Bila anda yakin semua sudah tersedia, barulah hidupkan perangkat pesawat anda. Mulailah mengaktifkan perangkat radio,
6. Periksalah sarana komunikasi anda apakah dapat bekerja dengan sempurna, seperti Catu daya, Power Supply, Pemancar dan Penerima, Antena dsb
7. Bila Pemancar anda perlu di tune maka lakukanlah pada frekuensi yang tidak digunakan.
8. Pilihlah kanal kerja yang sedang aktif, atau bila anda siap, pilihlah kanal kosong untuk membuka Kanal. Usahakan membuka kanal kerja pada Kanal lokal, atau Kanal Wilayah anda;
9. Monitorlah sejenak beberapa frekuensi sebelum anda memutuskan untuk bekerja pada frekuensi tertentu.
Komunikasi Point to Point
1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
Penggunaan kata INTERUPSI
1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP

Sumber : http://ika88fish.blogspot.co.id/2010/04/etika-dalam-penggunaan-radio-komunikasi.html