TURN BACK CRIME

Minggu, 29 Januari 2017

PELANTIKAN PENGURUS SEKTOR MUSTIKAJAYA MASA BAKTI 2017 - 2019




Polsek Bantargebang menyelenggarakan pelantikan pengurus POKDAR (Kelompok Sadar Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat) Sektor Bantargebang dan Sektor Mustika Jaya masa bhakti 2017-2019 di Gedung Mustika Sari Convention Hall Bekasi Jl.Cipete Raya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi sabtu (14/1) Pukul 20.00 Wib.
 
Malam minggu menjadi spesial mana kala dalam acara pelantikan ini turut hadir diantaranya Kasat Binmas Polrestro Bekasi Kota AKBP. Sunyoto, Kapolsek Bantar gebang Kompol.Parjana ,Bpk. Sumardi selaku mewakili Koramil Bantargebang, dan beberapa tamu undangan seperti Camat, Lurah serta perwakilan Pokdar dan Ormas.

Kapolsek Bantargebang Kompol. Parjana yang merupakan Kapolsek yang selalu mengedepankan pendekatan secara humanis demi mendekatkan diri dengan masyarakat turut berhasil dalam membina anggota-anggota Pokdar diwilayah Bantargebang dan Mustika Jaya dengan tekad dan  semangat juang yang tiada henti dalam membina, melatih, maupun melindungi anggota Pokdar khususnya dan Warga Bantargebang umumnya.

“Kebetulan pengurus yang lalu masa berlakunya sudah abis sejak bulan Desember 2015 dan sebenarnya kemarin sempat Fakum tidak ada kegiatan karna tidak ada kesolidan antar pengurus kemudian saya  ambil inisiatif melakukan pembinaan lagi mulai dari nol dan alhamdulilah dari mereka memberi tanggapan positif untuk kembali bangkit dan semangat tanpa lelah.” Ucap Pria Kelahiran Gunung Kidul Jawa Tengah.

Bendera Sektor dan Subsektor






Penyusunan Program Kerja

Bertempat di kediaman Bpk Kisman di Dukuh Zamrud, pada hari Sabtu malam Minggu 28 Januari 2017 telah dilaksanakan musyawarah penyusunan Program Kerja Pokdar Kamtibmas Sektor Mustikajaya. Acara ini dihadiri Kapolsek Bantargebang Kompol Parjana, ketua Pokdar Sektor Pak Sri Istanto, Pengurus dan Dewan Pembina dan ketua serta sekretasis sub sektor se Mustikajaya.







Minggu, 22 Januari 2017

JANGAN SEMBARANGAN PASANG SIRINE DAN LAMPU ROTATOR


Adalah hak bagi pemilik untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebagaimana Liputan6.com kutip dari lama TMCPoldametro, Senin (12/5/2015), tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber:  Liputan6.com

Kamis, 19 Januari 2017

Kapolri: Atribut Turn Back Crime Motto Interpol Cegah Kejahatan Transnasional


Tribratanews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa atribut turn back crime yang saat ini tengah populer di Indonesia, bukanlah seragam khusus. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah Interpol untuk mengapresiasi dan mensosialisasikan pencegahan kejahatan antar negara.

“Jadi (turn back crime) mengapresiasi dan sosialisasi tentang pencegahan kejahatan, mulai dari pesawat Air Asia sampai memasyarakatnya kepada anak-anak muda, dan yang diharapkan sebetulnya bukan turn back crime itu sebagai suatu uniform, tapi jadi satu motto bahwa kejahatan itu harus dicegah dan diberantas,” terang Kapolri usai membuka acara Officer Meetting on Transnational Crime di Hotel Barobudur Jakarta Pusat, Selasa (24-05-2016).

Namun demikian, bukan berarti penggunaan atribut bertuliskan turn back crime dilarang. Namun, Kapolri berharap agar masyarakat tidak menggunakan atribut tersebut untuk melakukan tindak kejahatan.
“Karena itu, saya minta kepada rekan media untuk menginformasikan bahwa turn back crime bukan uniform, tetapi mottonya dari Interpol,” tegas Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

“Kalau memang ada yang memakai atribut turn back crime lalu melakukan kejahatan, walaupun itu Polisi tetap ditindak dan ditangkap, karena tidak ada yang kebal hukum,” terang Kapolri Badrodin Haiti.

Sumber: Tribratanews