Prinsip - prinsip penyelenggaraan Polmas meliputi:
- Komunikasi intensif : praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan;
- Kesetaraan : asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompok-kelompok rentan lainnya;
- Kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
- Transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
- Akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
- Partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri;
- Personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
- Desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah;
- Otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya;
- Proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan,ketertiban dan penegakan hukum;
- Orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
- Orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.
Sumber: Dikutip dari Peraturan KAPOLRI No.7 Tahun 2008