TURN BACK CRIME

Senin, 20 Februari 2017

PEMANFAATAN FREKUENSI RADIO UNTUK KOMUNIKASI




Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu luang. Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir pada mulanya.

Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga menggunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal ini akan dirasakan setelah bergabung.

Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota amatir radio untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun mendapatkan ijin untuk penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).

Frekuensi radio termasuk ke dalam sumber daya alam yang terbatas, yang artinya tidak semaunya kita bisa menfaatkan sumber daya teserbut. Dan oleh karenanya pemerintah mengatur penggunaannya melalui beberapa peraturan yang berupa UU, PP maupun Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dikatakan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri. Selanjutnya pada ayat (3) bahwa ketentuan mengenai perizinan diatur dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut PP No.52 Tahun 2000 dalam pasal 41 dan 42 dikatakan bahwa pemanfaatan radio untuk alat komunikasi meliputi :

  1. Komunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
  2. Kegiatan amatir radio untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
  3. Komunikasi untuk kegiatan kemasyarakatan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya dalam UU dan PP tersebut yang dimaksud dengan penyelenggara telekomunikasi meliputi:
  1. Perseorangan yaitu amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk
  2. Instansi pemerintah
  3. Dinas khusus
  4. Badan hukum

Dari uraian di atas seyogyanya setiap pemilik atau pengguna radio komunikasi mengurus izin penggunaan radio, terutama untuk penyelenggara komunikasi radio secara perseorangan. Di dalam pasal 59 PP No. 52 Tahun 2000 dikatakan bahwa menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan izin tertulis kepada menteri.

Dengan memahami beberapa peraturan di atas, maka silahkan saja teman-teman pengguna radio baik itu dari paguyuban maupun kelompok (komunitas) di dalam masyarakat untuk mengajukan izin penggunaan frekuensi radio. Perihal pengajuan izin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8 /2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

Teman-teman bisa memilih mengajukan Izin Amatir Radio (IAR) melalui ORARI dan akan mendapatkan Call Sign. Teman-teman bisa pula mengajukan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan akan mendapatkan 10.28.


APA BEDANYA RAPI DAN ORARI
Beberapa teman mungkin masih ada yang bingung bedanya RAPI dan ORARI, oleh karenanya mari coba kita jelaskan secara sederhana sebagai berikut:

RAPI
  1. Kependekan dari Radio Antar Penduduk Indonesia 
  2. RAPI aktifitasnya fokus pada komunikasi
  3. Digunakan untuk komunikasi kemasyarakatan meliputi penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, keamanan, ketertiban masyarakat, pencarian dan pertolongan (SAR), persahabatan.
  4. Stasiun radio tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi yang mengandung SARA maupun politik.
  5. Stasiun radio tidak boleh digunakan untuk memancarkan music, menyanyi, pidato, dongeng maupun pembicaraan asusila
  6. Izin komunikasi hanya diperbolehkan untuk wilayah NKRI.
  7. Antena tidak boleh melebihi 11 meter.
  8. Daya radio maksimum 60 watt dan tidak diperkenankan menggunakan penguat daya/booster
  9. Untuk pita VHF hanya dibolehkan menggunakan antenna omni directional dengan polarisasi vertical dengan panjang gelombang maksimum 7/8 lambda.
  10. Untuk pita HF boleh menggunakan antenna dengan polarisasi vertical maupun horizontal dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda


ORARI
  1.  Kependekan dari Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia 
  2. ORARI aktivitasnya fokus pada utak-atik alat komunikasi dan berkomunikasi
  3. Sebelum mendapatkan IAR, harus lulus ujian amatir radio
  4. Stasiun radio digunakan untuk komunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
  5. Stasiun radio juga digunakan untuk kegiatan amatir radio untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
  6. Stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
  7. Stasiun radio tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi yang mengandung SARA maupun politik.
  8. Stasiun radio tidak boleh digunakan untuk memancarkan music, menyanyi, pidato, dongeng maupun pembicaraan asusila
  9. Stasiun radio bebas menggunakan berbagai macam antenna
  10. Stasiun radio bebas menentukan ketinggian antenna dengan mempertimbangkan keamanan lingkungan.
  11. Stasiun radio bebas menggunakan daya pancar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.

BAGAIMANA DENGAN ANGGOTA POKDAR

Di dalam peraturan yang sudah dikupas di atas terutama di dalam Pasal 7 BAB IV UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi radio hanya ada 3 yaitu: Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus.

Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Telekomunikasi khusus adalah
  1. Perseorangan yaitu amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk
  2. Instansi pemerintah
  3. Dinas khusus
  4. Badan hukum
Nah dalam hal ini berarti Pokdar termasuk ke dalam penyelenggara telekomunikasi khusus yang dilakukan oleh perseorangan.

Bagaimana jika dilihat dari AD/ART Pokdar sendiri, bahwa di dalam Anggaran Dasar Pokdar secara explicit tidak dicantumkan perihal perizinan pemanfaatan frekuensi. Di dalam pasal 7 tentang Bantuan Komunikasi hanya dicantumkan bahwa Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

Disamping itu alokasi frekuensi khusus untuk kegiatan pokdarkamtibmas juga tidak diatur. Dengan demikian masalah pemanfaatan frekuensi radio dan alokasi frekuensi untuk mendukung kegiatan Pokdarkamtibmas masih menginduk kepada peraturan-peraturan yang telah dibahas di atas tadi.

TERUS BAGAIMANA MENSIKAPINYA
Setelah memahami apa yang diuraikan penulis di atas, sebagai masyarakat awam yang paling penting adalah mengunakan radio dengan bijaksana seusai peruntukannya atau penugasannnya. Radio sebagai alat komunikasi seyogyanya digunakan untuk berkomunikasi dan jangan digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti broadcast music, menyanyi, pidato, pembicaraan yang mengandung SARA, politik maupun asusila.

Bagi yang ada waktu dan tentu saja biaya, silahkan saja menghubungi pengurus RAPI atau ORARI terdekat untuk dibantu mendapatkan izin penggunaan frekuensi radionya. Bagi yang masih keberatan atas biaya tidak perlu berkecil hati, silahkan lakukan komunikasi dengan pengurus RAPI atau ORARI untuk menanyakan kemungkinkan adanya program semacam cicilan atau angsuran biaya perizinan tersebut.