Menggunakan
radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby dan mungkin
dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu luang.
Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir pada
mulanya.
Memang
tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi
2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata
tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga
perusahaan atau organisasi tertentu yang juga menggunakannya secara “ilegal”
dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur
dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan
berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak
akan lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal ini akan
dirasakan setelah bergabung.
Ada
banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun mereka
bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala
karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh
ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota amatir radio
untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun mendapatkan ijin untuk penggunaan radio
komunikasi IKRAP (RAPI).
Frekuensi
radio termasuk ke dalam sumber daya alam yang terbatas, yang artinya tidak
semaunya kita bisa menfaatkan sumber daya teserbut. Dan oleh karenanya
pemerintah mengatur penggunaannya melalui beberapa peraturan yang berupa UU, PP
maupun Peraturan Menteri.
Dalam
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dikatakan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah
mendapat izin dari menteri. Selanjutnya pada ayat (3) bahwa ketentuan mengenai
perizinan diatur dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah Peraturan
Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut
PP No.52 Tahun 2000 dalam pasal 41 dan 42 dikatakan bahwa pemanfaatan radio
untuk alat komunikasi meliputi :
- Komunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
- Kegiatan amatir radio untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
- Komunikasi untuk kegiatan kemasyarakatan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya
dalam UU dan PP tersebut yang dimaksud dengan penyelenggara telekomunikasi
meliputi:
- Perseorangan yaitu amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk
- Instansi pemerintah
- Dinas khusus
- Badan hukum
Dari
uraian di atas seyogyanya setiap pemilik atau pengguna radio komunikasi
mengurus izin penggunaan radio, terutama untuk penyelenggara komunikasi radio
secara perseorangan. Di dalam pasal 59 PP No. 52 Tahun 2000 dikatakan bahwa
menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan izin tertulis
kepada menteri.
Dengan memahami beberapa peraturan di atas, maka silahkan saja teman-teman pengguna radio baik itu dari paguyuban maupun kelompok (komunitas) di dalam masyarakat untuk mengajukan izin penggunaan frekuensi radio. Perihal pengajuan izin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8 /2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Teman-teman
bisa memilih mengajukan Izin Amatir Radio (IAR) melalui ORARI dan akan
mendapatkan Call Sign. Teman-teman bisa pula mengajukan Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk (IKRAP) dan akan mendapatkan 10.28.
APA
BEDANYA RAPI DAN ORARI
Beberapa
teman mungkin masih ada yang bingung bedanya RAPI dan ORARI, oleh karenanya
mari coba kita jelaskan secara sederhana sebagai berikut:
RAPI
- Kependekan dari Radio Antar Penduduk Indonesia
- RAPI aktifitasnya fokus pada komunikasi
- Digunakan untuk komunikasi kemasyarakatan meliputi penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, keamanan, ketertiban masyarakat, pencarian dan pertolongan (SAR), persahabatan.
- Stasiun radio tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi yang mengandung SARA maupun politik.
- Stasiun radio tidak boleh digunakan untuk memancarkan music, menyanyi, pidato, dongeng maupun pembicaraan asusila
- Izin komunikasi hanya diperbolehkan untuk wilayah NKRI.
- Antena tidak boleh melebihi 11 meter.
- Daya radio maksimum 60 watt dan tidak diperkenankan menggunakan penguat daya/booster
- Untuk pita VHF hanya dibolehkan menggunakan antenna omni directional dengan polarisasi vertical dengan panjang gelombang maksimum 7/8 lambda.
- Untuk pita HF boleh menggunakan antenna dengan polarisasi vertical maupun horizontal dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda
ORARI
- Kependekan dari Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia
- ORARI aktivitasnya fokus pada utak-atik alat komunikasi dan berkomunikasi
- Sebelum mendapatkan IAR, harus lulus ujian amatir radio
- Stasiun radio digunakan untuk komunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
- Stasiun radio juga digunakan untuk kegiatan amatir radio untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
- Stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
- Stasiun radio tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi yang mengandung SARA maupun politik.
- Stasiun radio tidak boleh digunakan untuk memancarkan music, menyanyi, pidato, dongeng maupun pembicaraan asusila
- Stasiun radio bebas menggunakan berbagai macam antenna
- Stasiun radio bebas menentukan ketinggian antenna dengan mempertimbangkan keamanan lingkungan.
- Stasiun radio bebas menggunakan daya pancar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
BAGAIMANA
DENGAN ANGGOTA POKDAR
Di
dalam peraturan yang sudah dikupas di atas terutama di dalam Pasal 7 BAB IV UU
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggara
telekomunikasi radio hanya ada 3 yaitu: Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi,
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Penyelenggara Telekomunikasi khusus adalah
- Perseorangan yaitu amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk
- Instansi pemerintah
- Dinas khusus
- Badan hukum
Nah
dalam hal ini berarti Pokdar termasuk ke dalam penyelenggara telekomunikasi
khusus yang dilakukan oleh perseorangan.
Bagaimana
jika dilihat dari AD/ART Pokdar sendiri, bahwa di dalam Anggaran Dasar Pokdar secara
explicit tidak dicantumkan perihal perizinan pemanfaatan frekuensi. Di dalam
pasal 7 tentang Bantuan Komunikasi hanya dicantumkan bahwa Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang
dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan
bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Disamping
itu alokasi frekuensi khusus untuk kegiatan pokdarkamtibmas juga tidak diatur.
Dengan demikian masalah pemanfaatan frekuensi radio dan alokasi frekuensi untuk
mendukung kegiatan Pokdarkamtibmas masih menginduk kepada peraturan-peraturan
yang telah dibahas di atas tadi.
TERUS
BAGAIMANA MENSIKAPINYA
Setelah
memahami apa yang diuraikan penulis di atas, sebagai masyarakat awam yang
paling penting adalah mengunakan radio dengan bijaksana seusai peruntukannya
atau penugasannnya. Radio sebagai alat komunikasi seyogyanya digunakan untuk
berkomunikasi dan jangan digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti
broadcast music, menyanyi, pidato, pembicaraan yang mengandung SARA, politik
maupun asusila.
Bagi
yang ada waktu dan tentu saja biaya, silahkan saja menghubungi pengurus RAPI
atau ORARI terdekat untuk dibantu mendapatkan izin penggunaan frekuensi
radionya. Bagi yang masih keberatan atas biaya tidak perlu berkecil hati, silahkan
lakukan komunikasi dengan pengurus RAPI atau ORARI untuk menanyakan kemungkinkan
adanya program semacam cicilan atau angsuran biaya perizinan tersebut.